Jam Kerja Pelayanan Publik
A. Jam Kerja
- Hari Senin sampai Kamis 08.00 s/d 16.30 WIB
- Hari Jumat 08.00 s/d 17.00 WIB
B. Jam Istirahat
- Hari Senin sampai Kamis 12.00 s/d 13.00 WIB
- Hari Jumat 12.00 s/d 13.30 WIB
*) Catatan :
- Jam Istirahat Pada Hari Jum’at Menyesuaikan Dengan Waktu Sholat Jum’at.
- Khusus Untuk Bulan “Ramadhan” Jam Kerja Menyesuaikan Sesuai Peraturan yang Berlaku (berakhir 1 jam lebih cepat).