Lapoaran Tahunan/Laporan Pelaksanaan Kegiatan
LAPORAN TAHUNAN/LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Dalam rangka mewujudkan good governance dan accountability untuk terciptanya budaya kerja yang profesional, transparan, efisien dan efektif, maka setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan harus dilaporkan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pemberlakuan Buku I pada Bagian Ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan).
Berikut Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang:
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2019