Aplikasi SIAPIN
Siapin (Sistem Informasi Berkas Perkara Inaktif) merupakan aplikasi internal yang digunakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk mengelola arsip dan informasi berkas perkara inaktif. Aplikasi ini berada di bawah pengelolaan Kepaniteraan Muda Hukum, dengan seorang administrator yang bertanggung jawab langsung terhadap pengelolaan data, serta berada dalam pengawasan Panitera Muda Hukum (Panmud Hukum).
Siapin berfungsi sebagai sistem pencatatan dan pengelolaan data berkas perkara yang sudah tidak aktif, yang datanya disinkronkan dengan berkas fisik yang tersimpan di ruang arsip Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Dengan adanya sinkronisasi ini, keakuratan data dapat terjaga dan memudahkan proses penelusuran kembali berkas perkara saat dibutuhkan.
Aplikasi ini berjalan dalam jaringan lokal (local network), sehingga hanya dapat diakses oleh pengguna internal di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Hal ini memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi terhadap data perkara, serta memastikan bahwa akses terbatas hanya bagi pihak yang berwenang. Dengan penggunaan Siapin, proses pengelolaan arsip perkara inaktif menjadi lebih terstruktur, efisien, dan mudah diakses, sehingga mendukung peningkatan kinerja administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, khususnya pada bagian Kepaniteraan Muda Hukum.
© 2025 PTUN Padang. All Rights Reserved.
Designed with by PTUN Padang