Hak Pelapor dan Terlapor

HAK-HAK PELAPOR :

    a. Mendapatkan perlindungankerhasiaan identitasnya;
    b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkan;
    d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
    e. Mengajukan bukti untuk memperkuat pegaduannya; dan
    f. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR :

    Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
    Mendapat kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
    Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
    Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.