Hak Pelapor dan Terlapor
HAK-HAK PELAPOR :
a. Mendapatkan perlindungankerhasiaan identitasnya;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkan;
d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
e. Mengajukan bukti untuk memperkuat pegaduannya; dan
f. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
HAK-HAK TERLAPOR :
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
Mendapat kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.