Prosedur pengembalian sisa panjar

1. Pihak Penggugat/Kuasa mengisi form surat pernyataan yang telah disediakan di PTSP (Bagi yang ingin pengembalian panjar melalui transfer)
2. Bagi pihak yang ingin panjar biaya dikembalikan secara tunai, maka bisa langsung ke PTSP pada meja Kasir.
3. Pihak yang bisa mengambil sisa panjar hanya pihak berperkara (Penggugat/Kuasa Hukumnya)