Pedoman Pengaduan

Pedoman Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) DI Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya PENGADUAN adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. PELAPOR/WHISTLEBLOWER adalah Pengawai ASN, Hakim, dan/ atau masyarakat lainnya. TERLAPOR adalah hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung RI atau Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

JENIS PERBUATAN YANG DAPAT DIADUKAN :

a. Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim;
b. Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita;
c. Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku pegawai aparatur sipil negara;
d. Pelanggaran hukum acara;
e. Pelanggaran terhadap disiplin pegawai negeri sipil atau peraturan disiplin militer;
f. Mal administrasi dan pelayanan publik; dan/ atau
g. Pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara.

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :

1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
2. layanan pesan singkat/SMS;
3. surat elektronik (e-mail);
4. faksimile;
5. telepon;
6. meja Pengaduan;
7. surat; dan/atau
8. kotak Pengaduan.