Sejarah Pengadilan


Pembangunan dan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada rakyat terhadap tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang bertentangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Setelah dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di Medan, Palembang, Jakarta, Surabaya, dan Ujung Pandang pada tahap pertama, maka melalui KEPPRES No. 16 Tahun 1992 dibentuk untuk tahap kedua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di Bandung, Semarang dan  Padang. Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Padang sendiri diresmikan pada tanggal 29 April 1992 oleh Menteri Kehakiman RI, Bapak Ismail Saleh, SH dan Ketua Muda Mahkamah Agung RI urusan lingkungan Peradilan TUN, Bapak Olden Bidara, SH dengan berkantor di gedung hasil rehabilitasi gedung bekas Pengadilan Negeri  Padang dan gedung bekas Raad Van Justitie yang dibangun lebih kurang pada tahun 1876.