Sejarah Pengadilan
Pembangunan dan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada rakyat terhadap tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang bertentangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di
Medan, Palembang, Jakarta, Surabaya, dan Ujung Pandang pada tahap
pertama, maka melalui KEPPRES No. 16 Tahun 1992 dibentuk untuk tahap
kedua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di Bandung, Semarang dan
Padang. Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Padang sendiri diresmikan
pada tanggal 29 April 1992 oleh Menteri Kehakiman RI, Bapak Ismail
Saleh, SH dan Ketua Muda Mahkamah Agung RI urusan lingkungan Peradilan
TUN, Bapak Olden Bidara, SH dengan berkantor di gedung hasil
rehabilitasi gedung bekas Pengadilan Negeri Padang dan gedung bekas
Raad Van Justitie yang dibangun lebih kurang pada tahun 1876.