Panjar Biaya Perkara
Panjar Biaya Perkara Berdasarkan SK No. 407/KPTUN/W1.TUN2/SK.OT.2/II/2025 tentang biaya perkara gugatan/permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali , biaya eksekusi, dan biaya salinan putusan.
© 2025 PTUN Padang. All Rights Reserved.
Designed with ❤️ by IT Team PTUN Padang