Lelang barang dan jasa secara elektronik
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. LPSE dikembangkan dalam rangka menjawab tantangan persaingan sehat dan pelaksanaan pengadaan barang jasa yang berdasarkan prinsip ekonomis, efektif dan efisien.
Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.
Proses yang dilakukan secara elektronik adalah:
Registrasi Panitia dan Penyedia,
Pengumuman lelang, dokumen lelang, dan dokumen penawaran,
Penjelasan dokumen lelang (aanwijzing),
Pembukaan dokumen lelang dan evaluasi sanggahan.
Sedangkan prinsp-prinsip dasar e-Procurement adalah:
Efisiensi,
Efektivitas,
Akuntabilitas,
Transparansi,
Adil dan Non Diskriminasi,
Terbuka dan Persaingan Sehat,
Interoperabilitas,
Jaminan Keamanan Data.
Dalam kegiatan operasionalnya, LPSE Mahkamah Agung menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara untuk fungsi enkripsi dokumen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk sub sistem audit.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di Website LPSE Mahkamah Agung.