Eksekusi Sukarela melalui Surat Elektronik

INOVASI

“Pendataan Eksekusi Sukarela melalui Surat Elektronik (e-collecting) (COLEKSTUN)”

Latar Belakang 
Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan kewajiban kepada Ketua Pengadilan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut (pengawasan eksekusi). Terhadap putusan yang diajukan permohonan eksekusi oleh Penggugat, maka Ketua pengadilan dapat melakukan pengawasan eksekusi secara langsung dengan memanggil Para Pihak dan meminta keterangan Tergugat dalam pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Sedangkan terhadap pengawasan eksekusi putusan secara sukarela membutuhkan self respect dari Tergugat atau Penggugat untuk memberitahukan kepada pengadilan bahwa putusan tersebut sudah dilaksanakan. Terhadap hal tersebut, serta mengingat adanya kewajiban bagi Pejabat/ Badan Tata Usaha Negara untuk mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka melalui inovasi “Pendataan Eksekusi Sukarela melalui Surat Elektronik (e-collecting) (COLEKSTUN)” diharapkan dapat membantu Ketua pengadilan untuk melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
Langkah-langkah yang dilakukan dalam melakukan pendataan eksekusi sukarela melalui surat elektronik yaitu: 
1.Melakukan pendataan perkara yang memenuhi kriteria yaitu: 1) didaftarkan secara e-court; 2) putusannya telah berkekuatan hukum tetap; 3) amar putusannya mempunyai nilai eksekusi; 4) belum diajukan permohonan eksekusi kepada Ketua. 
2.Melakukan pendataan terhadap domisili elektronik Penggugat dan Tergugat pada perkara tersebut. 
3.Membuat link dan data pada google form masing-masing untuk Penggugat dan Tergugat. 
4.Membuat surat pendataan pelaksanaan putusan (eksekusi) sukarela yang ditujukan kepada Penggugat dan Tergugat. 
5.Mengirimkan surat tersebut kepada Penggugat dan Tergugat melalui akun email Juru Sita PTUN Padang ke domisi elektronik Penggugat dan Tergugat masing-masing perkara. 
6.Melihat hasil pengisian link google form dan melaporkannya kepada Ketua.

COLEKSTUN

  • Pemanfaatan Teknologi
  • Informasi Tanpa Biaya

Untuk mengakses permohonan eksekusi sukarela Penggugat disini 
eksekusi sukarela tergugat disini