Senin, 27 Juli 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan Kegiatan Apel Pagi dengan susunan petugas Apel sebagai berikut:
Pembina Apel: Ibu Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., M.H. (Hakim PTUN Padang)
Pemimpin Apel: Ibu Leni Novianda A, S.E., S.H., M.Eng. (Kasubbag Kepegawaian, Ortala PTUN Padang)
Kegiatan Apel ini diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai, PPPK dan PPNPN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang serta Mahasiswa Magang dari Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang .
Amanat Pembina Apel sebagai berikut:
1. Pembina Apel menghimbau Hakim PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
2. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
3. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk bekerja secara optimal dengan penuh tanggung jawab dalam malaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing
4. Pembina Apel menghimbau Aparatur untuk menerapkan Budaya Kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) dan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) dalam melaksanakan tugas di PTUN Padang
5. Pembina Apel menghimbau Aparatur untuk menerapkan Core Value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung (Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, Perlakuan yang sama di hadapan hukum) dalam melaksanakan tugas
6. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan