Senin, 31 Agustus 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan Kegiatan Apel Pagi dengan susunan petugas Apel sebagai berikut:
Pembina Apel: Ibu Rahmadian Novira, S.H., M.H. (Hakim PTUN Padang)
Pemimpin Apel: Ibu Asmanidar, S.H. (Panitera PTUN Padang)
Kegiatan Apel ini diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai, PPPK danPPNPN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang serta Mahasiswa Magang dari Fakutas Psikologi dan Kesehatan pemeriksaanUniversitas Negeri Padang .
Amanat Pembina Apel sebagai berikut:
1. Pembina Apel menghimbau Hakim PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
2. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
3. Pembina Apel Menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk menerapkan * Nilai Mahkamah Agung yang terdiri dari (Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, Perlakuan yang sama di hadapan hukum)
4. Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara mandiri, profesional, serta berintegritas tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak lain yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas.
5. Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang harus memiliki kejujuran, keteguhan moral, dan konsistensi antara perkataan dan perbuatan. Integritas tercermin dari sikap yang dapat dipercaya serta menjunjung tinggi etika dan aturan yang berlaku.
6. Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh, profesional, serta dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat
1. Pembina Apel menghimbau Hakim PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
2. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
3. Pembina Apel Menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk menerapkan * Nilai Mahkamah Agung yang terdiri dari (Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, Perlakuan yang sama di hadapan hukum)
4. Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara mandiri, profesional, serta berintegritas tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak lain yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas.
5. Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang harus memiliki kejujuran, keteguhan moral, dan konsistensi antara perkataan dan perbuatan. Integritas tercermin dari sikap yang dapat dipercaya serta menjunjung tinggi etika dan aturan yang berlaku.
6. Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh, profesional, serta dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat