Jumat, 11 September 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan Kegiatan Apel Sore dengan susunan petugas Apel sebagai berikut:
Pembina Apel : Bapak Bapak Muhammad Reza Pahlepi, S.H. (Hakim PTUN Padang)
Pemimpin Apel : Bapak Ganda Arizal, S.H. (Panitera Muda Hukum PTUN Padang)
Kegiatan Apel ini diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai, PPPK dan PPNPN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.
Amanat Pembina Apel sebagai berikut:
1. Pembina Apel menghimbau Hakim PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
2. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
3. Pembina Apel menhimbau Aparatur PTUN Padang untuk mengingat Tiga Pilar Utama yang saling melengkapi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan memajukan suatu bangsa yaitu:
- Teknokrasi: Sistem pengelolaan atau pengambilan keputusan yang didasarkan pada keahlian teknis, data, dan perencanaan ilmiah, bukan sekadar pengaruh politik atau kepentingan golongan
- Meritokrasi: Sistem penempatan dan penghargaan yang berlandaskan kompetensi, prestasi, serta kemampuan, bukan koneksi keluarga atau favoritisme (anti-ordal).
- Transparansi: Keterbukaan informasi dalam proses kebijakan, pengelolaan anggaran, dan pengawasan untuk memberantas korupsi serta mewujudkan akuntabilitas publik.