MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG

Jalan Diponegoro No.8, Belakang Tangsi, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25117

Ketua Mahkamah Agung RI Melepas Hakim Agung Yakup Ginting

Ketua Mahkamah Agung RI Melepas Hakim Agung Yakup Ginting


Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Hakim Agung pada Mahkamah Agung Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn, pada 5 Agustus 2024 di di ruang Conference Centre, lantai 12 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Ginting merupakan pria kelahiran Semarang yang tahun ini tepat berusia 70 tahun, memasuki usia pensiun. Prof. Syarifuddin mengatakan, puncak keparipurnaan yang harus di syukuri karena tidak semua orang beruntung mencapai fase membahagiakan ini. Sebagian rekan kita ada yang terlebih dahulu dipanggil oleh Allah Swt dalam usia yang relatif masih muda. Sebagian lagi ada yang diuji dengan penyakit, dan lain sebagainya, tapi pak Ginting masih diberikan kesehatan yang baik sampai pada hari akhir pengabdiannya, dalam kondisi sehat, itu adalah nikmat yang luar biasa yang didambakan setiap orang, ujarnya.

Ketua MA juga mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas bantuan dan pengabdian Yakup Ginting kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan selama melaksanakan tugasnya di Mahkamah Agung.

Sementara itu Ginting yang telah mengabdi selama 11 tahun 5 bulan di Mahkamah Agung ini menyampaiakan, dirinya telah memutus perkara sebanyak 4.761 sebagai Ketua Majelis. Pria yang memulai kariernya sebagai calon hakim pada 1 Januari 1986 ini juga menyampaikan terimakasih atas kebersamaan selama ini telah menjalin hubungan persahabatan sesama warga peradilan, serta meminta maaf atas segala salah dan khilaf selama menjalankan tugas dan pengabdianya.

Diakhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan sebuah pantun;

Pulau Samosir berpendakian
Ujung jalannya bersimpang tiga
Terimakasih atas segala pengabdian
Semoga silaturahmi tetap terjaga

Acara Pelepasan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat Eselon I, serta Ketua Umum Dharma Yukti Karini, Ketua Dharma Yukti Karini Mahkamah Agung beserta pengurus. (enk/pn/photo:sno/adr/alf)