Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Saksak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka pelaksanaan Sidang Keliling untuk Perkara 32/G/2025/PTUN.PDG .
Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Saksak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka pelaksanaan Sidang Keliling untuk Perkara 32/G/2025/PTUN.PDG .