Pemeriksaan Setempat ke Pasaman Barat pada Hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025
Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Saksak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka pelaksanaan Sidang Keliling untuk Perkara 32/G/2025/PTUN.PDG .