MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG

Jalan Diponegoro No.8, Belakang Tangsi, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25117

Pengukuhan Profesor Kehormatan Hakim Agung Hamdi

Pengukuhan Profesor Kehormatan Hakim Agung Hamdi


Semarang - Humas: Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum, dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), pada Rabu 8 Mei 2024, di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Sultan Agung Nomor: 0275/E/SA/I/2024 tentang Penetapan Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Profesor Kehormatan Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Prof. Hamdi pada kesempatan tersebut menyampaikan orasi ilmiah dengan judul : "Permohonan Penyelenggaraan Melalui Tuntutan Provisionil Sebagai Solusi Hijau Dalam Pemulihan Lahan Gambut Yang Rusak Akibat Pembakaran".

Dalam orasinya dikatakan, penanganan penyelesaian perkara lingkungan hidup khususnya pembakaran lahan gambut merupakan sesuatu yang spesifik, dalam artian tidak sama dengan menangani penyelesaian perkara-perkara perdata pada umumnya.

Menurutnya hal tersebut dikarenakan obyek yang akan dipulihkan adalah obyek yang merupakan langsung ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berupa alam lingkungan yang disebut hutan atau lahan gambut, tidak sama dengan alam atau lingkungan hutan pada umumnya yang disebut hutan atau lahan mineral.

link sumber : mahkamahagung.go.id