Persyaratan Usulan PNS

  1. Tempat lahir pada biodata pegawai harus sesuai dengan tempat lahir pada Surat Keputusan Pengangkatan CPNS.

  2. Data Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai CPNS.

  3. Jabatan CPNS harus sesuai dengan Jabatan pada Surat Keputusan Pengangkatan CPNS.

  4. Data Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP)

  5. Data Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

  6. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)