Briefing PTSP Bulan Oktober 2025
Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, Hakim Pengawas PTSP (Ibu Siti Faridah, S.H.) dan Panitera PTUN Padang (Ibu Asmanidar, S.H.) memberikan arahan kepada petugas PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yaitu:
1. Memberikan Pelayanan prima kepada Masyarakat dengan menerapkan nilai 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun).
2. Mengusasi Tugas/Tupoksi masing-masing di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
3. Menjaga sikap dan kebersihan di lingkungan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
4. Petugas PTSP PTUN Padang untuk selalu siaga di Ruang PTSP dan Ruang PTSP tidak boleh kosong