Informasi/Definisi Ecourt Mahkamah Agung RI
e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar
untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar
biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan
yang dilakukan dengan saluran elektronik. Aplikasi e-court perkara
diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima
pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu
dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).