Prosedur Pendaftaran Gugatan
Berikut ini adalah prosedur pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang :
Tahapan Pertama :
Pihak Berperkara (Penggugat) mempersiapkan berkas sebagai berikut :
1. Surat Gugatan dan softcopynya dalam bentuk pdf/word;
2. Foto Copy Objek Sengketa (apabila sudah ada) dan softcopynya dalam bentuk pdf;
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak dan softcopynya dalam bentuk pdf;
4. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) yang dilengkapi dengan fotocopy Kartu Pengenal Advokat, KTP serta Berita Acara Sumpah Advokat dan softcopynya dalam bentuk pdf;
5. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (jika badan hukum) dan softcopynya dalam bentuk pdf;
6. Tanda Bukti Upaya Administrasi berupa keberatan ke pejabat yang menerbitkan Objek Sengketa (Tergugat) dan/ banding administratif ke atasan Tergugat serta softcopynya dalam bentuk pdf;
7. Akun E-Court bagi Pengguna yang sudah terdaftar;
8. Domisili elektronik / Email yang aktif untuk pengguna lainnya yang belum mempunyai Akun E-Court;
Tahapan Kedua : Pihak Berperkara (Penggugat) mendaftarkan gugatan melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id dengan mengupload berkas-berkas yang telah disiapkan (dapat dilakukan di luar pengadilan atau di Pojok Eco di PTUN Padang);
Tahapan Ketiga : Pihak Penggugat membayar panjar biaya perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court;
Tahapan Keempat : Petugas Meja E-Court memeriksa kelengkapan berkas dan Slip Bukti Penyetoran serta meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap
Tahapan Kelima :
Panitera Muda Perkara meneliti berkas :
Apabila berkas belum lengkap : Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat dapat melengkapi kekurangannya;
Apabila berkas sudah lengkap : dikembalikan kepada petugas meja E-Court dan mengunggah gugatan dan persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court;
Tahapan Keenam : Petugas Kasir membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan mencatat dalam buku jurnal;
Tahapan Ketujuh : Petugas Meja 2 mencatat gugatan dalam Buku Register Induk Perkara; Tahapan Kedelapan : Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).