Kegiatan Penyaluran Barang Gratifikasi Oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi PTUN Padang

Kegiatan Penyaluran Barang Gratifikasi  Oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi PTUN Padang

Pada hari Rabu tanggal 01 April 2026, Tim Unit Pengendali Gratifikasi Pengadilan Tata Usaha Negara Padang menyalurkan barang gratifikasi di PTUN Padang ke Rumah Tahfidz Arrayyan Rahman sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan terhadap kebijakan anti-gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. 
Mahkamah Agung menegaskan kembali larangan pemberian parsel kepada pejabat Mahkamah Agung dan pimpinan pengadilan, sesuai dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2013. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Kegiatan Penyaluran Barang Gratifikasi  Oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi PTUN Padang