Kegiatan Rutin Apel Sore PTUN Padang
Jumat, 23 Januari 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan Kegiatan Apel Sore dengan susunan petugas Apel sebagai berikut:
Pembina Apel: Bapak Erick Stevan Manik, S.H. (Hakim PTUN Padang)
Pemimpin Apel: Bapak Andi Effendi, S.E. (Sekretaris PTUN Padang)
Kegiatan Apel ini diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai, PPPK, PPNPN dan Mahasiswa Magang pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.
Amanat Pembina Apel sebagai berikut:
1. Pembina Apel menghimbau Hakim PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
2. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
3. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional seperti menghindari suap dan gratifikasi
4. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk meningkatkan Interitas dan Kualitas diri dalam melaksanakan tugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
5. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk menjaga nama baik Mahakamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.