Kegiatan Rutin Apel Sore PTUN Padang
Jumat, 31 Oktober 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan Kegiatan Apel Sore dengan susunan petugas Apel sebagai berikut:
Pembina Apel: Bapak Fajar Satria Putra, S.H., M.H. (Hakim PTUN Padang)
Pemimpin Apel: Bapak Andi Effendi, S.E. (Sekretaris PTUN Padang)
Kegiatan Apel ini di ikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai dan PPPK Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.
Amanat Pembina Apel sebagai berikut:
1. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
2. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
3. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
4. Pembina Apel menghimbau Aparatur PTUN Padang untuk mempedomani 7 (Tujuh) Nilai Dasar yang harus dimiliki Aparatur Sipil Negara dan 8 (Delapan) Nilai Mahkamah Agung