Monitoring dan Evaluasi bulanan terhadap kinerja pemberian jasa bantuan hukum

Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, bertempat di ruang sidang 2 Pengadilan Tata Usaha Negara Padang telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi bulanan terhadap kinerja pemberian jasa bantuan hukum. Rapat Monev Posbakum dipimpin oleh Ibu Fani Aria, S.H., M.Kn., Panitera Muda Hukum PTUN Padang dengan didampingi oleh Ibu Defi Rahmi Fadhilah, S.H., dan Bapak Heru Nurhadi, S.E., staf Kepaniteraan Hukum dan dihadiri oleh Bapak Hamidun Majid, S.H., dan Bapak Firdaus, S.H., Advokat perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat selaku penyedia jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Padang.
Monev bulanan ini bertujuan untuk melihat kinerja pemberian layanan hukum oleh Posbakum kepada masyarakat dan memberi solusi apabila ada kendala yang dihadapi dalam pemberian layanan. Kehadiran Posbakum di PTUN Padang diharapkan mampu menjalankan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. (FA)