Wawancara Riset Melindungi Hak Asasi Manusia Dalam Perkara-Perkara Pengambilalihan Lahan
Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, Lembaga Kajian Dan Advokasi Independensi Peradilan telah mewawancari Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang mengenai Hak Asasi Manusia dalam Perkara-Perkara Pengambilalihan Lahan oleh Negara. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) tengah melakukan riset mengenai “Melindungi Hak Asasi Manusia dalam Perkara-Perkara Pengambilalihan Lahan oleh Negara” dengan mendapatkan dukungan dari Kedutaan Besar Norwegia untuk Indonesia, agar memahami permasalahan hukum dan kelembagaan dalam Praktik Peradilan Tata Usaha Negara. Melalui kajian terhadap putusan-putusan PTUN, penelitian ini akan mengidentifikasi sejauh mana sistem hukum dan institusi peradilan mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap masyarakat terdampak serta bagaimana keseimbangan antara kepentingan investasi, hak masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan dijaga dalam sistem hukum di Indonesia. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang mengikuti kegiatan wawancara tersebut diwakili oleh Bapak Rinaldi Rosba, S.H., M.H, Ibu Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., M.H, dan Bapak Hari Murti Kridalaksana, S.H., M.Kn. telah memberikan informasi Hak Asasi Manusia dalam Perkara-Perkara Pengambilalihan Lahan oleh Negara.